Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah menyatakan bahwa, sejalan dengan arahan Syeikh Fahd Al-Yousef, Wakil Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, dan Penjabat Menteri Dalam Negeri, akan ada revisi prosedur permohonan untuk visa famili mulai Minggu ini. Pengumuman ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Nomor (56 Tahun 2024) yang menetapkan syarat dan ketentuan baru yang mengatur penerbitan visa famili bagi keluarga.
Mengikuti peraturan yang direvisi, mereka yang ingin bersatu kembali dengan keluarganya harus mematuhi kriteria tertentu. Batasan gaji untuk memenuhi syarat telah dinaikkan menjadi 800 dinar Kuwait (sekitar Rp. 40 juta dg asumsi nilai tukar uang saat ini 1 KD = Rp. 50.000), dan pemohon sekarang diharuskan memiliki gelar sarjana. Selain itu, bidang pekerjaan mereka harus selaras dengan kualifikasi akademik mereka. Langkah-langkah ini diterapkan untuk menyederhanakan proses penerbitan visa, memastikan bahwa pemohon memenuhi standar tertentu sebelum mengajukan permohonan visa keluarga. (Arabtimes)