KUWAIT, 17 Mar: Mulai hari ini, batas waktu yang ditetapkan oleh departemen urusan kependudukan bagi pelanggar izin tinggal untuk memperbaiki status mereka baik dengan membayar denda atau meninggalkan negara tersebut telah dimulai. Batas waktunya ditetapkan hingga 17 Juni, mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Alseyassah / Arab Times telah memantau masuknya pengunjung yang memanfaatkan masa tenggang ini di Departemen Urusan Residensi Hawalli.
Sumber keamanan telah mengkonfirmasi bahwa statistik terbaru menunjukkan ekspatriat berkisar antara 120.000 hingga 140.000 dengan visa kadaluwarsa dari berbagai negara tinggal di Kuwait secara ilegal. Telah disoroti bahwa departemen urusan kependudukan di enam provinsi, bersama dengan departemen tindak lanjut pelanggar dalam Administrasi Umum Investigasi Kependudukan, menerima pelanggar atau sponsor mereka untuk menangani pelanggaran atau denda keuangan yang ditimbulkan. (Arabtimes)