Wakil Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, dan Penjabat Menteri Dalam Negeri, Fahd Al-Yousef, mengeluarkan keputusan yang mengubah ketentuan tertentu dari Resolusi Menteri 957 tahun 2019 dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Tempat Tinggal Ekspatriat. Revisi ini menguraikan kriteria untuk memperoleh tempat tinggal reguler untuk bersatu kembali dengan anggota keluarga.
Amandemen utama dalam Pasal 29 adalah:
Untuk mengajukan visa keluarga (bagi pendatang baru) gaji bulanan tidak boleh kurang dari KD 800 , sponsor harus lulusan universitas dan profesi harus sesuai dengan kualifikasi . Profesi yang dikecualikan dari gelar universitas yang disebutkan dalam Pasal 30 daftar keputusan ini disebutkan di bawah ini.
Mereka yang lahir di Kuwait dan individu yang lahir di luar negeri dengan usia tidak lebih dari 5 tahun, yang orang tuanya berada di Kuwait (dengan tempat tinggal yang sah) dibebaskan dari persyaratan gaji oleh Direktur Jenderal Administrasi Umum Kependudukan. Pengecualian ini sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh Administrasi Umum Urusan Kependudukan.
Pasal kedua menetapkan bahwa penjabat Wakil Sekretaris bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan ini, dan keputusan ini akan berlaku sejak tanggal diumumkan dalam Berita Resmi.
Profesi yang disebutkan dalam Pasal 30 Keputusan Menteri Nomor 957 Tahun 2019
1. Penasihat, hakim, jaksa, ahli, dan peneliti hukum pada sektor pemerintahan.
2. Tenaga kesehatan, termasuk dokter dan apoteker.
3. Guru besar di universitas, perguruan tinggi, dan perguruan tinggi
4. Administrator sekolah, wakil kepala sekolah, pembimbing pendidikan, guru, pekerja sosial, dan petugas laboratorium di sektor pemerintah
5. Penasihat yang berspesialisasi dalam masalah keuangan dan ekonomi di universitas
6. Insinyur
7. Perorangan yang bertugas sebagai imam, khatib, dan muazin di masjid-masjid
8. Pustakawan baik di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi swasta
9. Personil yang bekerja di Kementerian Kesehatan dalam lingkup staf keperawatan, meliputi perawat, paramedis, dan mereka yang memegang posisi teknis medis di berbagai spesialisasi, serta individu yang berperan dalam pelayanan sosial
10. Pekerja sosial dan psikolog di sektor pemerintahan
11. Profesional di bidang jurnalisme, media, dan koresponden
12. Pelatih dan atlet yang terkait dengan federasi dan klub olahraga
13. Pilot dan pramugari
14. Individu yang bertanggung jawab atas mempersiapkan almarhum dan mengawasi pemakaman mereka. (Arabtime)